Mungkin kita pernah mendengar
istilah DHABITH dan KAIDAH.
Karena MMM sangat berhubungan dengan
masalah muamalah yang baru, maka MMM perlu ditinjau dari Dhabithnya. Menghalalkan dan mengharamkan
sesuatu adalah hak Allah SWT. Tetapi ketika ada masalah baru
dalam urusan dunia, seperti MMM, tentu gak ada satupun dalil yang melarang
system MMM.
Mengetahui kaidah dan dhobith adalah
perkara yang sangat penting dalam setiap masalah agama. Dan dengan kaidah dan
dhobith seorang muslim akan mempunyai gambaran yang baik pada setiap
permasalahan, bisa melepaskannya dari berbagai masalah dan menjaganya dari
kesalahan. Dhobith (ضَابِطٌ)
berasal dari kata Adh-Dhobth (الْضَبْطُ)
yang berarti tetap dan komitment diatas sesuatu. Adapun secara istilah, kalimat
para ‘ulama beraneka ragam dalam mendefinisikannya. Tapi yang paling dekat
definisinya dalam bab mu’amalat adalah segala sesuatu yang mengumpulkan
bagian-bagian perkara tertentu atau ukuran/pijakan yang setiap bagian dari
suatu bab bisa kembali kepadanya. Dhobith kadang bisa diterjemah dengan makna
kaidah walaupun para ulama membedakan antara kaidah dan dhobith. Kalau kaidah
itu adalah ukuran/pijakan yang bisa dipakai dalam seluruh bab/permasalahan.
Maka dhobith hanya dipakai dalam bab tertentu saja. Kalau dikatakan ada kaidah
begini2, maka itu berarti bahwa kidah tersebut bisa digunakan dalam seluruh
bab, baik dalam sholat, puasa, zakat, haji dan lain-lain termasuk muamalah.
Tapi kalau dikatakan dhobith dalam masalah ini begini2, maka itu menunjukkan
bahwa dhobith tersebut hanya dipakai dalam bab itu secara khusus. Kalau dipakai
dalam bab sholat maka dhobith itu khusus dalam bab sholat, kalau digunakan
dalam bab puasa maka dhobith itu hanya dalam bab puasa, demikian juga jika
dipakai dalam bab muamalah.
Dhobith pertama : Asal dalam mu’amalat
adalah halal dan boleh kecuali kalau ada dalil yang mengharamkan atau melarang.
Kandungan dhobith pertama ini adalah pendapat yang dipegang oleh jumhur ulama’
termasuk Imam empat dan tidak ada yang menyelisihi pendapat ini kecuali
Al-Abhary dari kalangan Malikiyah dan Ibnu Hazm dari Mazdhab
Azh-Zhohiriyah. Banyak dalil yang menunjukkan kuatnya pendapat
ini, diantaranya : Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman: وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبا “Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan
mengharamkan riba”. (QS. Al-Baqorah : 275)
Sisi pendalilan : Allah menghalalkan jual
beli dan perdagangan dengan seluruh jenisnya dan mengharamkan riba karena
didalamnya terdapat bentuk kezholiman dan memakan harta manusia dengan
kebatilan. Maka hal ini menunjukkan bahwa asal dalam mu’amalat adalah halal
sepanjang tidak mengandung kezholiman atau makan harta manusia dengan
kebatilan. Dan didalam tanzil-Nya, Allah
menyatakan :
فَإِذَا قُضِيَتِ الصَّلاةُ فَانْتَشِرُوا فِي الْأَرْضِ وَابْتَغُوا مِنْ فَضْلِ اللَّهِ “Apabila
sholat telah ditunaikan, maka bertebaranlah kamu di muka bumi; dan carilah
karunia Allah”. (QS. Al-Jumu’ah : 10)
Sisi pendalilan : Jual beli memiliki
larangan khusus yaitu ketika adzan jum’at telah dikumandangkan. Namun setelah
jum’at kita diperintah dengan perintah umum untuk bertebaran di muka bumi
mencari karunia Allah. Maka ini menunjukkan bahwa asal dalam mu’amalat adalah
halal dan boleh sampai ada dalil yang menunjukkan tentang haramnya. Dan Allah Subhanahu wa Ta’ala
berfirman :
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ
“Hai
orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan
jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlangsung atas dasar
suka sama-suka di antara kamu”. (QS. An-Nisa` : 29)
Sisi pendalilan : Dalam ayat ini tidak
disyaratkan dalam perdagangan kecuali saling ridha, menunjukkan bahwa sepanjang
satu bentuk perdagangan dan jual beli sesuai dengan tuntunan dan tidak ada
larangannya maka asalnya adalah boleh dan halal. Dan Rabbul ‘Izzah berfirman :
وَقَدْ فَصَّلَ لَكُمْ مَا حَرَّمَ عَلَيْكُمْ
“Padahal sesungguhnya Allah telah menjelaskan
kepada kamu apa yang diharamkan-Nya atasmu”. (QS. Al-An’am : 119) Sisi
pendalilan : Segala sesuatu yang telah diharamkan ada rincian penjelasan
haramnya dalam Al-Qur’an maupun Hadits. Maka ini menunjukkan bahwa asal dari
mu’amalat adalah boleh dan halal dan tidaklah boleh mengharamkan sesuatu
kecuali kalau ada penjelasannya dari Allah ‘Azza wa Jalla dan Rasul-Nya. Dan Allah Jalla Sya’nuhu
menyatakan :
قُلْ لا أَجِدُ فِي مَا أُوحِيَ إِلَيَّ مُحَرَّماً عَلَى طَاعِمٍ يَطْعَمُهُ إِلَّا أَنْ يَكُونَ مَيْتَةً أَوْ دَماً مَسْفُوحاً أَوْ لَحْمَ خِنْزِيرٍ
“Katakanlah: “Tiadalah aku dapatkan dalam
wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak
memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau
daging babi”. (QS. Al-An’am : 145) Sisi pendalilan : Allah Subhanahu wa Ta’ala
hanya membatasi perkara-perkara yang diharamkan dalam ayat ini, maka apa saja
yang tidak diketahui pengharamannya maka ia adalah halal.
Kesimpulan : Secara dhabith, hukum MMM adalah HALAL karena
hukum asal tersebut belum ditemukan larangan yang mengarah kepada pengharaman.
Kaum muslimin jangan salah faham dengan kami, kami bukan membuat hukum tentang
MMM, bukan kapasitas saya memutuskan halal atau haram. Kami menghalalkan karena
belum menemukan illat (cacat hukum) dalam MMM, atau yang mengarah
kepada perbuatan haram /yang dilarang. Jadi, sebelum ada larangan yang jelas
tentang system MMM, maka hukumnya tetap kembali ke hukum semula, yakni
HALAL Alasannya adalah : MMM masalah muamalah baru yang
belum ditemukan penyimpangannya secara syar'i Hukum ini akan berubah jika MMM
cacat hukum. Antara lain :
**Riba
MMM sama sekali tidak berhubungan dengan jual beli dan hutang piutang, tetapi
pemberian. Adanya penambahan 30% bukan dari orang yang ditransfer, tetapi dari
orang lain yang memberi suka rela. Perkara memberi ikhlas atau tidak, urusan
hati masing2, dan tentu saja tidak lantas menjadi haram hanya karena niat yang
salah. Contoh anda menyumbang masjid, tetapi tidak ikhlash, maka uang tersebut
tetap halal, bukan menjadi haram karena salah niat.
**Gharar (Penipuan) Di MMM. Tak ada celah menipu. Pihak management MMM. Sama
sekali tidak menerima SETORAN uang ke perusahaan layaknya investasi.
**Zhulmun
Ada akad yang menzhalimi satu pihak dan hanya menguntungkan
pihak lain. MMM jelas menguntungkan semua pihak.
**Terpaksa/ Tiada Rela Sedangkan di MMM
sejak PH seseorang dikondisikan agar benar-benar tulus dan suka rela membantu.
Demikianlah, artinya system benar, perkara orang tidak rela saat membantu,
tidak menggugurkan system.
**Mengandung Unsur Perjudian. Sangat
jauh berbeda antara MMM dengan perjuadian.Dalam judi jelas2 spekulasi, pasti
ada yang hancur dan untung besar, pasti ada yang kecewa, sebab dalam judi ada
istilah kalah dan menang. Sedangkan di MMM. "Profit semua", untung
semua, senang semua.
***** NGOBROL BARENG USTADZ *****
ü Kehadiran MMM memang bak angin topan, menghembus ke mana-mana dalam waktu
sangat cepat. Tak hanya menembus kalangan orang-orang biasa seperti kita,
tetapi juga merambah ke kalangan pelajar, mahasiswa, kalangan guru hingga para
ustadz. Suatu hari subhaanallah.com berhasil wawancara dengan seorang ustadz X
yang sangat antipati dengan MLM, lebih-lebih dengan MMM. Selanjutnya dari
subhaanallah.com disingkat (S).
ü X = Mengapa permainan batil hingga kini masih saja dilakukan oleh kalangan
kaum Muslimin? Bahkan mereka sangat menggandrunginya.
ü S = Maaf permainan batil apakah yang ustadz maksudkan?
ü X = Allah dan rosulnya telah menggariskan kepada kita bagaimana berbisnis,
berdagang, bagaimana hutang piutang dan muamalah lainnya. Bagaimana caranya,
mekanismenya. Tetapi manusia membuat cara-cara sendiri yang tidak pernah
dilakukan di masa rosulullah saw.
ü S = Terus terang aja Tadz, apakah ustadz maksudkan adalah cara-cara
berdagang dengan MLM?!
ü X = Na’am shodaqta, anda benar. Memang ana tidak menyalahkan semua MLM,
tetapi pada kenyataannya tak ada orang sukses di MLM kecuali sebagian kecil
dari mereka, sebagian besar selalu gagal. Mereka hanya dituntut target-target
atau goal yang muluk-muluk. Yang ana paling tak suka adalah, hampir semua MLM
memarkup harga berkali-kali lipat dari harga biasa. Contoh, harga pasta gigi
dengan kualitas standart, tidak bagus-bagus amat, bisa mencapai Rp 63.000
padahal merk biasa yang lebih bagus kualitasnya hanya Rp 17.000. Itupun kalau
pasta gigi biasa hanya berkisar Rp 7.000. Ini pembodohan besar.
ü S = Wach pak Ustadz ngerti juga ya tentang MLM, keren… Trus gimana pendapat
Ustadz tentang MMM?!
ü X = Apalagi MMM. Itu jelas-jelas penipuan besar.
ü S = Sejauh mana Ustadz memahami MMM, kok kesimpulannya sangat vulgar
bener?!
ü X = Afwan ana memang belum detail-detail amat memahami MMM, tetapi begitu
melihat sekilas saja ana tahu, bahwa ini penipuan modern yang amat dahsyat,
semua orang tergiur bergabung di dalamnya. Ini sangat berbahaya.
ü S = Dari sisi mana pak Ustadz berani mengambil kesimpulan yang gegabah
seperti itu?! Padahal di dalamnya juga banyak sekali ustadz bergabung, mereka
juga ustadz-ustadz yang beraqidah lurus, memahami hukum Islam seperti pak
Ustadz ini.
ü X = Ya akhi fillah.. Wa ahallallaahul bai’a wa harramar ribaa. Allah
menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Jual beli itu harus ada yang
dijual dan dibeli. Ada uang ada barang. Anda membeli barang, anda menyerahkan
uang, ini aqad jual beli. Semua perdagangan selalu ada barang yang nyata. Kalau
gak ada barang yang dijual ini namanya riba.
ü S = Berarti menurut ustadz MMM adalah riba?
ü X = Ya jelas riba. Sebab tak ada barang yang dijual. Uang hanya
diputar-putar. Kita diminta transfer uang ke MMM, terus kita mendapat imbalan
tiap bulan 30% dari uang yang kita setor ke MMM. Lalu uang dari mana perusahaan
ngasih anda yang 30% itu kalau bukan dari uang orang-orang baru yang setor ke
MMM? Ustadz pemula pun pasti mengatakan ini jelas-jelas riba.
ü S = Begitu ya. Maaf, di sinilah mungkin yang Ustadz kurang memahami secara
detail tentang MMM. MMM itu adalah KOMUNITAS, bukan bisnis, bukan jual beli
bukan hutang piutang. Andaikan kita diminta setor uang ke pengelola MMM, kami
sepakat seperti ustadz. Tetapi masalahnya, MMM tidak pernah mengumpulkan uang
masyarakat. MMM bahkan tidak punya rekening. Tak ada celah bagi MMM menipu
masyarakat.
ü X = Afwan jika ana kurang faham. Terus kalau begitu dari mana profit yang
30% itu didapatkan?!
ü S = Begini Ustadz… Kita tahu di masyarakat kita ini banyak orang yang
memiliki uang bebas. Uang bebas adalah uang kelebihan dari kebutuhan
sehari-hari, uang yang dicadangkan untuk ditabung, uang yang berhenti karena
utnuk keperluan sebulan, setahun bahkan beberapa tahun yang akan datang. Nah
mereka yang memiliki banyak uang bebas ini disebut SI KAYA. Merekalah yang
diincar Bank agar menaruh uang bebasnya di bank, tiap bulan diberi iming-iming
bunga yang SANGAT KECIL. Sementara di sisi lain banyak masyarakat yang tidak
memiliki uang bebas sama sekali, tidak punya jaminan apapun, mereka adalah
orang-orang biasa, pas-pasan sama seperti saya. Mereka inilah yang disebut
dengan SI MISKIN. Merekalah yang diincar Bank untuk mendapatkan dana PINJAMAN
dengan bunga yang SANGAT TINGGI.
ü X = Na’am ana faham. Trus apa hubungannya uang bebas dengan MMM?!
ü S = Baik Ustadz. MMM dibuat untuk membantu masyarakat dunia agar mereka
terentaskan dari kemiskinan. Kita tahu bank memberikan dana berbentuk PINJAMAN,
sedangkan MMM memberikan dana kepada masyarakat berbentuk BANTUAN. Jadi tidak
memerlukan agunan ataupun jaminan apapun. Nah, dana bantuan tersebut dari mana?
Dari orang-orang yang memiliki uang bebas seperti di atas.
ü X = Kalau memang begitu sangat bagus. Tetapi bagaimana mekanismenya?
ü S = MMM adalah komunitas, bukan bisnis. Mereka sepakat saling bantu
membantu, bulan ini kita memberi bantuan, bulan depan boleh minta bantuan. Hari
ini kita membantu orang 100 ribu, bulan depan kita dibantu oleh orang lain yang
uang bebasnya lebih banyak sebesar 130 ribu. Di MMM juga ditanamkan oleh
system, oleh pembuat system Bp. Mavrodi bahwa siapapun yang memberi bantuan
harus benar-benar suka rela, tidak mengharapkan imbalan dari orang yang kita
bantu. Maka karena kebaikan hati kita membantu orang lain, maka kita akan
mendapatkan balasan dari Allah swt berupa bantuan dari orang lain lebih besar.
ü X = Afwan, ana mau nanya. Misalnya si A membantu si B, apakah bulan depan
si B harus membantu si A dengan bantuan lebih besar 30%?! Jika ini yang
terjadi, jelas-jelas ini riba. Ini sama aja dengan si A meminjami dana ke si B,
lalu si B harus ganti membantu dengan uang lebih ke si A. Meskipun lafazhnya
membantu, tetap saja hukumnya sama dengan hutang piutang. RIBA.
ü S = Sepakat Ustadz. Jika seperti itu jelas riba. Tetapi di MMM tidak
begitu. Siapapun yang ingin masuk dalam komunitas ada aqadnya. Mau memberi
bantuan berapa, seratus, dua ratus, sejuta dua juta, maksimal sepuluh juta.
Contoh si A bulan ini membantu si B Rp 1.000.000 maka bulan depan, si B boleh
meminta bantuan ke system karena mungkin butuh dana, maka system akan mengacak,
mencari anggota yang aqadnya lebih besar dari si A, misalnya si Z. Maka si Z
oleh system diminta transfer Rp 1.300.000 secara suka rela, bahkan di MMM,
orang-orang menunggu disuruh transfer ini antri benar. Nah, si Z bulan depan
bisa meminta bantuan ke system , maka system menyuruh si H yang aqadnya lebih
besar dari si Z. Begitu seterusnya. Gimana apakah ustadz masih bersikeras
menganggap MMM riba?!
ü X = Jazakallah khairan. Ana bisa saja salah faham, ana mohon maaf. Jika memang
benar-benar seperti itu aqadnya, maka ana tidak dapat mengkategorikan ini
bisnis maupun pinjam meminjam. Jadi karena murni tolong menolong tak ada hukum
RIBA di sini. Mudah-mudahan seluruh anggota komunitas benar-benar menjaga
keikhlasan, agar bantuannya tidak saja bermanfaat buat orang lain tetapi
menjadi wasilah datangnya kasih sayang Allah swt sehingga dimasukkan ke dalam
syurgaNya.
ü S = Amien.. Terima kasih atas waktu Ustadz untuk perbincangan ini, semoga
bisa kami sampaikan ke semua kawan, terutama masalah menjaga niat.
Demikianlah hasil wawancara kami dengan Ustadz X.
Sumber: subhaanallah.com
Dibawah ini adalah video pelengkap untuk menjawab sekian banyak pertanyaan dan keraguan apakah MMM itu RIBA yang selalu di tanyakan dan
membuat keraguan banyak orang